Sumber by : http://wargabanten.roomforum.com
SERANG – Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang Khaerul Saleh mengatakan, yang akan mendatang Kota Serang bakal bebas dari peternakan.
Saat ini, Pemkot tidak akan mengeluarkan lagi izin peternakan. “Kami hanya mengamankan peternakan yang sudah ada. Itu pun tidak akan kami perpanjang izinnya apabila masa berlakunya habis,” ujar Khaerul di ruang kerjanya, Senin (20/9).
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang yang sedang dievaluasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional tidak disebutkan adanya lahan untuk peternakan di Kota Serang. Dari enam kecamatan, tidak ada satu pun kecamatan yang difungsikan sebagai lahan peternakan. Sebagai daerah penyangga, Kota Serang akan dijadikan sebagai pusat perdagangan, jasa, dan pendidikan. Untuk itu, menurutnya, tidak ada lahan untuk peternakan. Saat ini jumlah peternakan antara lima hingga tujuh peternakan. Semuanya berada di Kecamatan Curug. Sedangkan, izin gangguan atau HO yang dikeluarkan untuk peternakan dari BPTPM sejak BPTPM berdiri dari 2009 lalu yakni untuk tiga peternakan.Pada kesempatan itu, Khaerul mengatakan, kemarin pagi ia didatangi sejumlah warga dari Desa Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, yang mempertanyakan perizinan peternakan di sekitar tempat tinggalnya. “Menurut mereka, peternakan yang ada di dekat mereka tidak berizin. Warga mereka keberatan,” terangnya.
Bukan hanya karena bau yang menyengat, banyaknya lalat dan faktor kesehatan juga membuat warga keberatan dengan adanya peternakan di lingkungannya. Berdasarkan informasi dari warga, jumlah populasi unggas di Warung Jaud sebanyak 25 ribu ekor yang dimiliki tiga pengusaha.
Ia mengungkapkan, dalam RTRW Kecamatan Kasemen tidak diperuntukkan bagi peternakan, melainkan untuk pariwisata, pertanian lahan basah, perikanan, pergudangan, industri, serta perumahan.
Khaerul menerangkan, selain izin gangguan yang dikeluarkan BPTPM, izin lainnya yang harus dimiliki pengusaha peternakan yakni upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dan analisis dampak lingkungan dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH), serta izin dari Dinas Pertanian (Distan).
“Atas keberatan warga itu, saya menyarankan agar warga membuat surat ke walikota yang ditembuskan ke DPRD Kota Serang, BPTPM, Distan, dan KLH. Setelah itu, baru kami tindak lanjuti,” ungkap Khaerul.
Sebelumnya, warga Kampung Kubang Jaya, Desa Warung Jaud, Kecamatan Kasemen mendatangi kantor BPTPM. Kosim, salah satu perwakilan warga mengungkapkan, dampak dari peternakan di lingkungan mereka dapat mencemari air bersih di sumur.
Ia mengungkapkan, lokasi peternakan hanya berjarak tiga meter dari permukiman warga. Karenanya ia menilai, peternakan itu berbahaya bagi warga.
Informasi Pertanian
Cara Membuat Pestisida Nabati
Sumber by : http://www.didietbae.com
Kali ini saya akan menuliskan artikel tentang pertanian. Dimana sekarang ini sedang digalakkan budidaya tanaman organik, maka dari itu dalam hal pencegahan penyakit pun kita dituntut untuk tidak menggunakan bahan-bahan pestisida yang terbuat dari bahan kimia, sehingga perlu adanya solusi penanganan yang tepat tanpa perlu adanya bahan kimia.
Sebenarnya banyak bahan baku yang berada disekitar kita yang bisa digunakan untuk dijadikan sebagai pengganti pestisida kimia dan pupuk kimia yang banyak dijual dipasaran. Berikut ini cara membuat pestisida nabati :
Pestisda Nabati
Bahan:
Sebenarnya banyak bahan baku yang berada disekitar kita yang bisa digunakan untuk dijadikan sebagai pengganti pestisida kimia dan pupuk kimia yang banyak dijual dipasaran. Berikut ini cara membuat pestisida nabati :
Pestisda Nabati
Bahan:
- Labu Kayu sebanyak 1 Kg
- Buah Mengkudu yang masak sebanyak 0,25 Kg
- Bawang Putih sebanyak 0,25 Kg
- Ajinomoto sebanyak 10 gram
- Air sebanyak 5 liter
- Labu Kayu sebanyak 10 Kg
- Buah Mengkudu yang masak sebanyak 2,5 Kg
- Bawang Putih sebanyak 2,5 Kg
- Ajinomoto sebanyak 100 gram
- Air sebanyak 50 liter
- Seluruh bahan dihaluskan kemudian dicampurkan dan difermentasi selama 3 sampai 7 hari.
- Hasil fermentasi diaplikasikan dengan dosis 100 cc/10 liter air.
- Semua jenis ulat
- Hama penghisap
- Kutu Daun
- Hama putih palsu
- Walang sangit
- Kepinding tanah